FPK Desak Aparat untuk Proses Hukum Edi Mulyadi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kukar menggelar rapat menyikapi pernyataan
hinaan Edi Mulyadi yang viral di media social, yang menyebut Kalimantan
merupakan Jin Buang Anak.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kesbangpol
Kukar, dan dipimpin oleh Ketua FPK H Marwan, Senin (24/1/2022).
H Marwan mengatakan, dalam rapat tersebut ada
5 pernyataaan sikap yang telah disepakati untuk ditindaklanjuti yakni,
menyatakan keberatan atas pernyataan Edi Mulyadi yang mengandung unsur
penghinaan kepada masyarakat Kaltim, khususnya di Kukar.
"Mendesak Edi Mulyadi menyampaikan
permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kaltim, kemudian meminta Edi untuk
mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum yang berlaku" kata
Marwan saat konferensi pers, di Kesbangpol, Senin (24/1/2022).
Selanjutnya, meminta kepada pihak kepolisian
untuk menangkap Edi Mulyadi dan kawan kawan untuk mempertanggungjawabkan
pernyataannya, dan terakhir, kepada seluruh masyarakat Kukar dihimbau untuk
tidak terprovokasi dan tetap menjaga kondusivitas daerah.
Pernyataan sikap yang telah disepakati
tersebut, telah ditandatangani oleh Ketua FPK H Marwan, dan FPK langsung menuju
Polres Kukar untuk membuat pengaduan secara resmi.
Sementara itu Kepala Kesbangpol Kukar Rinda
Destianti menuturkan, masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga kondusifitas
wilayah, jangan gegabah, terkait dengan pernyataan Edi Mulyadi.
"Kita tidak boleh terprovokasi dengan
hal hal apa yang disampaikan di media sosial" ujar Rinda Destianti
Menurut Rinda, apa yang telah disampaikan
oleh Edi Mulyadi dalam videonya bisa diproses secara hukum, agar tidak terjadi
kericuhan pada masyarakat.
"Saya setuju berkaitan dengan statement
Edi Mulyadi, biar lah hukum yang memprosesnya, agar tidak menjadi gejolak di
masyarakat, karena ini sudah menyinggung perasaan masyarakat" pungkasnya.(*riz)